Makassar (ANTARA News) Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan berkas perkara kasus geng motor kepada penyidik kepolisian karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
"Masih ada syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh kepolisian, makanya kami mengembalikannya untuk segera dilengkapi," ujar Kepala Kejari Makassar Haruna.
Ia mengatakan, dalam berkas perkara yang dikembalikan itu menjelaskan adanya tindakan penganiayaan yang berujung kepada hilangnya nyawa seseorang, yang dilakukan oleh ketujuh orang tersangka.
Pengeroyokan oleh belasan pemuda yang mengatasnamakan Generation New Freedom (GNF) itu menghilangkan nyawa Ibrahim, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Olahraga Universitas Negeri Makassar (UNM).
Menurut Haruna, sarat formil dan materiil yang tidak dipenuhi penyidik kepolisian adalah tidak adanya hasil rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimasukkan dalam berkas tersangka.
"Hal inilah yang menjadi kendala sehingga berkas ketujuh tersangka tidak kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar," katanya.
Selain menyangkut soal minimnya fakta yang dituangkan dalam berkas tersangka, Haruna juga berjanji tidak akan menangguhkan penahanan tujuh tersangka.
"Apapun risikonya, kejaksaan tidak akan menangguhkan penahanan para tersangka. Setelah berkasnya dinilai rampung, segera dikirim ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Sebanyak tujuh tersangka yakni An (16), Riz (25), As (12), Adn (17), Syu (18), Buy (17), dan AP (18). Satu di antara tujuh tersangka yang masih di bawah umur yakni An adalah anak dari seorang anggota Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 KUHP ayat 3 yakni penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, Pasal 170 KUHP ayat 2 yakni pengeroyokan yang dilakukan secara bersama di muka umum dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Antaranews.com