JAKARTA- Dianggap telah melakukan kelalaian, pedangdut Saipul Jamil akan melakukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, pekan depan.
Menurut kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma, Ipul juga termasuk korban dalam kecelakaan maut yang menewaskan istrinya. Sehingga tak adil jika kesalahan sepenuhnya dilimpahkan kepadanya.
"Kita akan melakukan eksepsi, salah satunya Saipul Jamil ini juga korban. Ada undang-undang perlindungan saksi dan korban bahwa dia itu korban. Bagaimana seorang korban yang mengalami kerugian dijadikan tersangka," kata Tito saat dihubungi
okezone melalui telepon genggamnya, Selasa (17/4/2012).
Bahkan, Tito mengaku telah memiliki bukti bahwa Ipul memang tidak bersalah. Sayangnya, Tito enggan memberitahu bukti tersebut. Menurutnya, tidak etis jika bukti itu dikasih tahu sekarang.
"Ada tapi kami enggak bisa ungkapkan sekarang. Untuk detailnya, minggu depan kami baru bisa beritahu. Cuma salah satunya status Saipul Jamil yang merupakan korban," ungkapnya.
Saipul Jamil dijadikan tersangka atas kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa istrinya, Virginia Anggraeni pada 3 September 2011 lalu di Jalan Tol Cipularang.
Sumber